Notification

×

Hendra Hartanto Irawan digugat Ahli Waris Theodorus, Ayub Codey: Tidak Ada Kaidah Jual Beli Berubah Menjadi Hutang Piutang Baru

Kamis | Mei 02, 2024 WIB Last Updated 2024-05-02T15:01:13Z

KUPANG, TBO - Ahli Waris Theodorus MC. Rubian resmi mendaftar gugatan pembatalan perjanjian perdamaian dan akta perdamaian antara Hendra Hartanto Irawan dan Theodorus MC. Rubian di Pengadilan Negeri Kupang.


Hal itu dibenarkan Harvido Aquino Rubian alias Buyung selaku ahli waris sah Theodorus MC. Rubian kepada media ini, Kamis (2/5/2024) di Kupang.


”Benar kuasa hukum kami sudah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Kupang tadi sekira pukul 10.00 wita. Yang lebih tahu materi gugatan di kuasa hukum”, jelas Buyung.


Ayub Codey, SH dari Firma Hukum ABP selaku kuasa hukum ahli waris Theodorus MC. Rubian menjelaskan tidak ada kaidah, ikatan jual beli berubah menjadi hutang piutang baru. Dua hal itu berbeda secara hukum, jelas Ayub.


”Jual beli atas sebidang tanah telah selesai sejak ada kesepakatan para pihak. Jika ada pihak membatalkan ikatan jual beli tersebut, uang angsuran atau uang panjar dianggap hangus. Jika menagih kembali uang angsuran hasil kesepakatan jual beli yang telah diikat dalam akta jual beli, ditambah dengan embel-embel jaminan segala itu melanggar hukum, melanggar kesusilaan dan kepentingan umum”, jelas advokat muda ini.


Disinggung terkait Akta Perdamaian yang disahkan melalui Putusan Pengadilan, Ayub menjelaskan putusan akta perdamaian yang dibuat hakim bersumber dari hasil kesepakatan para pihak. Kesepakatan itu produk persetujuan para pihak berdasar Pasal 1230 KUHPerdata, maka terhadapnya berlaku ketentuan Pasal 1337 KUHPerdata yang melarang persetujuan mengandung kuasa yang haram, yaitu persetujuan tidak boleh melanggar atau bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum, urai Ayub.


Harusnya hakim harus teliti, dan tidak boleh mengesahkan perjanjian yang bertentangan dengan Undang-undang. Jika bertentangan dengan Undang-undang maka pengesahan pengadilan melalui putusan dapat dibatalkan. Ada norma dalam KUHPerdata, banyak yurisprudensi dan doktrin hukum yang mengatur hal itu. 


Putusan pengesahan perdamaian itu sifat konstitutif, yang hanya menciptakan atau menimbulkan keadaan hukum baru berkaitan dengan status hukum seseorang atau hubungan keperdataan satu sama lain. Bukan putusan yang bersifat Kondemnatoir yang memerlukan eksekusi, putusan model itu non-executable, tegas Ayub.


Lanjut Ayub, persetujuan perdamaian yang mengandung kekhilafan, mengenai orangnya, atau mengenai pokok perselisihan itu tidak disahkan oleh pengadilan, karena bertentangan dengan Undang-undang.


Dan perjanjian perdamaian tidak boleh dilakukan dengan paksaan, ancaman dan tipu muslihat. Bapak kandung klien kami, almarhum Theodorus MC. Rubian sebelumnya dilaporkan di polisi, ditakuti-takuti dengan ancaman penjara, beberapa kali dibujuk untuk menyerahkan harta benda, kita akan buktikan di pengadilan nanti. Akhirnya klien kami pada posisi tidak bebas, tidak dalam posisi yang berimbang dengan pihak lain. Asas kebebasan dalam membuat perjanjian harus dihormati. Tanah yang dijual tersebut bersertifikat hak milik, tidak sedang diblokir. 


Sebelum ditandatangan akta jual beli di Notaris/PPAT sudah terlebih dahulu diperiksa oleh pihak berwenang dan para pihak baik secara fisik dan yuridis. Kemudian terjadi kesepakatan bersama dan ditandatangani. Sudah selesai jual beli itu.


“Klien kami dikorbankan, harta benda semua diambil, ini modelnya hutang piutang terselubung, perjanjian semu atau seolah-olah. Kami telah uraikan semua itu dalam gugatan dan kami akan buktikan dalam sidang,” jelasnya.  


“Sampai dipaksa keluar diobyek jaminan dengan tata cara yang melanggar hukum, sekarang sudah jadi sengketa di pengadilan. Dan langkah hukum lain akan segera kami lakukan. Tidak ada putusan terkait perjanjian itu dengan memberi perintah untuk mengosongkan atau memindahkan barang atau orang, kenapa tidak gugat saja pengosongan? Kalau tidak ada, kemudian memaksa orang keluar, itu kategorinya jadi lain. Ini soal hukum,” imbuh Ayub.


Sampai dengan berita ini diturunkan, Hendra Hartanto Irawan selaku Tergugat I di Surabaya, Jawa Timur belum merespon konfirmasi media ini melalui pesan whatsaap. @TIM/Red