Notification

×

Kabar Gembira Bagi Guru se-Indonesia, Putusan MA Cabut Pasal 6 huruf d Permendikbudristek No 26 Tahun 2022

Senin | Februari 05, 2024 WIB Last Updated 2024-02-06T03:35:44Z

Prof. dr. Unifah Rosyidi.,M.Pd Aplunia Dethan.,S.Pd,M.Pd


"Pencabutan pasal 6 huruf d  Permendikbudristek No 26 Tahun 2022 tenteng Pendidikan Guru Penggerak"


KOTA KUPANG, TBO - Pemburu tak pernah berisik. Istilah ini memang sangat cocok untuk seorang perempuan Indonesia yang luar biasa piawai, Ketua Umum PB PGRI Prof. dr. Unifah Rosyidi., M.Pd. Perjuangan diskriminasi atas usia guru yang berniat mengikuti Program Guru penggerak khususnya Calon Guru Penggerak. 


Hal ini karena tersandung dengan Permendikbudristek No 26 tahun 2022 terlebih pada pasal 6 huruf d memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun. 


Perjuangan yang gigih dan tidak kenal lelah yang ditunjukkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dari waktu ke waktu selalu membuahkan hasil yang mengembirakan bagi para guru. 


Perjuangan panjang dan lama hingga lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru menerima Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) setara dengan satu kali gaji pokok, perjuangan peningkatan kesejahteran para guru honorer dengan lahirnya seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan lain-lain adalah bukti cinta PGRI bagi para guru.


"Strategi kerja PGRI berkualitas. Terima informasi, investigasi, kumpul data, kajian literatur, buka ruang diskusi, dan melakukan perjuangan dengan berbagai terobosan dengan cara secara sistematis, dan terukur berbasis data. Perjuangan PGRI walaupun lama pasti selalu berhasil, Ungkap Aplunia Dethan., S.Pd., M.Pd dalam rilisnya melalui WhatsApp kepada media ini Senin, (5/2/2024).


Dikatakan Nia Dethan sapaan akrabnya, Terbukti bukan Ketua Umum PGRI kalau tidak merespon keluhan anak anaknya di seluruh penjuru tanah air dalam mengembangkan dan meningkatkan kompetensi dan berkompetisi sekalipun berusia lebih dari 50 Tahun.


Keluhan guru tentang tidak terakomodir dalam seleksi pada program guru penggerak lantaran usia terjawab sudah. 


"Ini kelegaan bagi kami pengurus di tingkat Kota/Kabupaten sebagai ujung tombak organisasi ini di daerah. Guru memiliki hak yang sama dalam berkompetisi sekaligus berinovasi," papar Ketua PGRI Kota Kupang.


Dijelaskan Nia, Ini sebuah kehormatan untuk PGRI, organisasi profesi guru yang bukan kaleng kaleng. Dengan di terbitkannya sebuah kepastian hukum bagi guru melalui di batalkannya pasal 6 huruf d pada permendikbudristek no 26 tahun 2022 oleh Mahkamah Agung memberi angin segar bagi para guru untuk ikut dalam ajang program guru penggerak mendatang.


Mahkamah Agung (MA) mengkabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon diantaranya, Tibyan Hudaya, S.E, M.M.Pd., Nina Anggraeni, Nunuy Nurokhman, Qmat Iskandar,S.Pd.,M.Pd dan memerintahkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia untuk mencabut pasal 6 huruf d Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak.


Sementara Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd, Ketua Umum PB PGRI menyambut gembira kabar baik ini. Dengan bangga, pemimpin perempuan yang hebat ini mengatakan, PGRI akan terus berjuang untuk kepentingan para guru. PGRI tidak pernah lelah untuk berjuang demi kehormatan dan kepastian hukum bagi guru pendidik dan tenaga kependidikan se-Indonesia.


"Insya Allah, perjuangan kita di dengar. Langit akan mendukung perjuangan kita. Kita menolak diskriminasi bagi tenaga guru pendidik dan tenaga kependidikan. Terima kasih Hakim MA, yang memberi ruang yang sama kepada semua guru tanpa membeda bedakan yang lebih muda, senior, atau tua. Semua guru sama punya hak untuk dimuliakan," kata Prof. Unifah.


"Gaya perjuangan PGRI yang kolektif kolegial demi kesejahteraan dan kenyamanan kerja bagi guru Indonesia. Jangan ada diskrimiasi bagi guru kita," tegas Nia.


Nia Dethan, perempuan berdarah Rote Ndao yang selalu getol membela para pendidik di Kota Kupang mengimbau kepada Bapak/Ibu guru silahkan manfaatkan kesempatan ini sebagai sarana berjumpa, menyapa sekaligus unjuk berbagi pengalaman dengan guru lainnya yang ada di seluruh penjuru NKRI. Hidup Guru...Hidup PGRI... Solidaritas. Yes. @Tim