Notification

×

Hendak Kabur ke Bali, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ditangkap Tim Serigala Polsek Kelapa Lima

Selasa | September 12, 2023 WIB Last Updated 2023-09-12T09:01:10Z

KOTA KUPANG TBO - Tim Serigala Polsek Kelapa Lima, Polresta Kupang Kota, Polda NTT berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang hendak melarikan diri ke Denpasar Bali. 


Penangkapan oleh Tim Serigala Polsek Kelapa Lima, dipimpin langsung oleh Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemmy O. Noke, S.H, dengan Terduga pelaku PB (29) Alias Upe, Alias Gibong dalam kesehariannya bekerja sebagai Fotografer keliling di Pantai Kelapa Lima dan Pantai Warna Oesapa Kota Kupang.


Sedangkan yang menjadi korban adalah POS (14), dimana kasus persetubuhan tersebut terjadi pada (31/8/23) siang, di dalam kios milik orang tua korban, Alamat Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima.


Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/183/IX/2023/Sektor Kelapa Lima, Tanggal 05 September 2023, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-KAP/37/IX/2023/Reskrim, Tanggal 11 September 2023.



Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemmy O. Noke, S.H, kepada media ini di ruang kerjanya menyatakan bahwa setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan kasus tersebut, diperoleh informasi bahwa terduga pelaku hendak melarikan diri ke Kota Denpasar, Provinsi Bali, dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan, pada (12/9) pagi tadi, sehingga tim pun langsung bergerak ke Bandara El Tari Kupang kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku.

 

Lebih lanjut dikatakan AKP Jemmy Noke, Kronologis keterangan pelapor RH yang juga orang tua dari korban bahwa saat itu ayah dan ibu korban, serta korban sendiri sedang duduk bersama, ibunya melihat ada suatu keanehan dari tingkah laku korban, kemudian ditanyakan, dan korban pun menceritakan. 


“Saat itu kami sedang duduk bersama di rumah, dan ada suatu keanehan dari korban. Ibunya langsung tanya, dan anak kami (POS) cerita kalau tanggal 31 Agustus 2023, jam 14.00 Wita, pelaku masuk ke dalam kios kami, dan menarik paksa POS ke belakang lemari sambil menutup mulut POS, kemudian pelaku menurunkan celananya, lalu menurunkan paksa celana POS, dan melakukan hubungan badan. Setelah mendengar jawaban tersebut, kami langsung datang melapor ke Polsek Kelapa Lima,” ungkap Kapolsek Kelapa Lima menirukan keterangan RH yang merupakan ayah kandung dari korban POS.


Dijelaskan Kapolsek Kelapa Lima, Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, Jo Undang -undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang -undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, dan denda paling banyak lima miliar rupiah.


"Saat ini pelaku telah kami tangkap dan diamankan di Rutan Polsek Kelapa Lima dan dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun," Pungkas Perwira dengan pangkat tiga balok di pundaknya ini. @Oscar