Notification

×

Polres Rote Ndao Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Desa Lida Besi

Minggu | Agustus 06, 2023 WIB Last Updated 2023-08-06T02:39:29Z

ROTE NDAO, TBO -- Polres Rote Ndao berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat di Kecamatan Rote Tengah.


"Untuk tersangkanya laki - laki berinisial SSK (32) tahun warga Kelurahan Babau Kabupaten Kupang dan Alamat tinggal sementara Dusun Lemurik, Desa Oebatu Kecamtatan Rote Barat Daya," ujar Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.S.T, M.K.P dampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Yeni Setiono, Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nur Cahyo, Kapolsek Rote Tengah, Ipda Charles Rihi Pati serta beberapa Anggota Polres lainnya dalam jumpa pers di Lobby Mapolres Rote Ndao, Sabtu (05/08) Siang.  



Dalam kesempatan itu Kapolres Rote Ndao menyampaikan kronolagi kejadian Senin Tanggal 13 Maret 2023 sekitar Pukul 19:30 WITA bertempat di rumah Petrus Fanggidae alamat RT/RW 005/003 Dusun Baubafan Desa Lida Besi Kecamatan Rote Tengah telah terjadi penganiayaan berat yang di lakukan oleh tersangka SSK terhadap korban atas nama Josep Due Ruma.


Lanjut AKBP Mardiono, kejadian berawal dari tersangka SSK merasa tersinggung terhadap korban karena tersangka meminta rokok kepada korban namun korban tidak memberikannya hingga tersangka SSK menganiaya korban dengan cara memukul dengan tangan sebanyak puluhan kali, menendang korban dengan menggunakan kaki, dan memukul korba dengan menggunakan kayu hingga mengakibatka korban mengalami luka-luka yaitu luka robek pada bagian kepala, luka pada pelipis mata kiri sebanyak 13 jahitan, luka lecet, bengkak pada wajah dan bengkak pada punggung korban.


"Akibat penganiayaan tersebut korban tidak bisa melakukan aktivias sehari-hari hingga satu minggu hanya terbaring di tempat karena sakit," kata Kapolres Rote Ndao. 


AKBP Mardiono menjelaskan, Adapun pasal yang di persangkakan serta ancaman pidana terhadap pelaku adalah pasal 354 ayat (1) KHUP subs pasal 351 ayat (2) lebih subs pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 8 tahun. 


Sementara itu Kapolres juga merincikan barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1(satu) buah kursi warna hijau dengan patahan kaki kiri bagian depan, 1(satu) batang kayu dengan ukuran kurang lebih 80 cm, satu lembar baju kaos leher bulat warna abu-abu yang pada bagian depan terdapat tulisan EXQ9 terdapat noda bercak darah. 


Lebih lanjut dikatakan Kapolres AKBP Mardiono, upaya dan tindakan yang sudah kami lakukan yang pertama membuat laporan Polisi nomor : LP/B/05/III/2023/SPKT/POLSEK ROTE SELATAN/ POLRES ROTE NDAO/ POLDA NTT tanggal 13 maret 2023 tentang tindak pidana Penganiayaan Berat, melakukan pemeriksaan terhadap saksi, telah mengamankan barang bukti terkait kasus ini, melakukan pemanggilan dua kali terhadap tersangka namun tersangka tidak pernah hadir, melakukan gelar perkara pada tanggal 28 juli 2023, penetapan tersangka SSK sebagai tersangka, nomor: SP-TAP /02/VIII/2023/Reskrim. tanggal 01 Agustus 2023, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka SSK 1x24 jam terhitung dari tanggal 3 Agustus s/d tanggal 04 Agustus 2023 dengan surat penangkapan nomor : SP-KAP/02/VIII/Res.1.6./2023/Sek Roteng, tanggal 03 Agustus 2023, telah di lakukan penahanan terhadap tersangka SSK dengan surat perintah penahanan nomor : SP-HAN/02/VIII/RES.1.6./Sek Roteng tanggal 04 Agustus 2023 untuk selama 20 hari di Rutan Polres Rote Ndao terhitung tanggal 04 Agustus s/d 23 Agustus 2023 dan telah di lakukan pembantaran penahanan, dengan surat perintah penahanan pembantaran nomor : Sprin-HAN/02.a/VIII/Res.1.6/ 2023/Sek Roteng tanggal 04 Agustus dengan alasan tersangka SSK masih dalam keadaan sakit.


"Saat anggota melakukan penangkapan, tersangka mencoba untuk melakukan perlawanan dan melarikan diri sehingga anggota melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun tersangka tidak mengindahkan sehingga anggota melakukan penembak terhadap pelaku dan mengenai kaki kanan, dan tindakan yang di lakukan anggota sesuai denga SOP. Dan saat ini tersangka dalam perawatan medis pada RUSD Ba'a," ungkap Kapolres AKBP Mardiono.


Untuk diketahui, tersangka SSK pernah di pidana dalam perkara kasus pencurian sepeda motor (curanmor) pada tahun 2020 di pidana selama 2 tahun di Lapas Kupang. Penanganan tindak pidana penganiayaan dengan tersangka SSK sementara dalam proses penyidikan oleh Reskrim Polsek Rote Tengah.


Pantauan media seusai konferensi Pers Tersangka di kawal ketat oleh anggota Polres Rote Ndao dengan menggunakan mobil Ambulance kembali ke RSUD Ba'a untuk menjalani proses perawatan medis. @ Mekris/Tim