Notification

×

Gunakan Kuasa Insidentil, Wartawan Media Online ini Menangkan Tiga Perkara Hubungan Industrial di PN Kupang

Minggu | Desember 01, 2024 WIB Last Updated 2024-12-01T06:21:14Z

KOTA KUPANG, TBO – Gama J. E. Ferroh yang merupakan seorang jurnalis media online (www.tajukberitaonline.com) selaku kuasa hukum insidentil tergugat pada PT. Timore Nine Jaya, baru-baru ini berhasil meraih kemenangan dalam tiga Perkara Hubungan Industrial (PHI) yang diajukan di Pengadilan Negeri kelas IA Kupang. 


Tiga perkara tersebut masing-masing adalah Perkara Nomor 4/Pdt.SUS-PHI/2024/PN.KPG, Nomor 5/Pdt.SUS-PHI/2024/PN.KPG, dan Nomor 6/Pdt.SUS-PHI/2024/PN.KPG.


"Kemenangan ini merupakan buah dari upaya maksimal yang dilakukan oleh kuasa insidentil dari PT. Timore Nine Jaya dalam membela hak perusahaan di tengah proses peradilan," Kata Gama Ferroh kepada Tim media di bilangan Kolhua, Minggu (1/12).


Dikatakan Gama Ferroh bahwa hasil ini mencerminkan bahwa keadilan dapat terwujud selama proses peradilan dilakukan dengan prinsip-prinsip yang benar dan adil.


“Alhamdulillah, kami dapat meraih kemenangan dalam ketiga perkara ini. Ini adalah bukti bahwa keadilan masih dapat ditegakkan, terutama dalam perkara hubungan industrial. Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan sepanjang proses peradilan ini,” ujar Gama.


Lebih lanjut dikatakan Gama, PT. Timore Nine Jaya sendiri melalui kegiatan usaha Heo Exclusive Pub dan Karaoke di Kupang, berharap bahwa kemenangan ini dapat menjadi langkah positif dalam menjaga keberlangsungan usaha serta hubungan yang baik dengan seluruh karyawan dan pihak terkait.


"Dengan berakhirnya ketiga perkara ini, diharapkan akan semakin meningkatkan rasa keadilan di dunia industri, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi semua pihak," Pungkas Gama J. E Ferroh yang juga merupakan mahasiswa fakultas hukum di UPG 1945 NTT ini. @Orry