KOTA KUPANG, TBO - Alur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kupang tahun ajaran 2022/2023 metodenya masih sama seperti tahun kemarin yakni pendaftaran secara online dan kuota yang diberikan sebanyak 349 siswa.
Hal ini diungkapkan oleh kepala sekolah SMAN 1 Kupang, Dra. Marselina Tua., M.Si kepada awak media di ruang kerjanya pada Selasa, (14/6).
Dikatakan Marselina bahwa untuk pendaftaran dilakukan secara 2 tahap. tahap 1 secara online dibuka pada tanggal 20 - 22 Juni pukul 08.00 - 16.00 Wita langsung dengan Verivikasi. Kemudian pengumuman tanggal 23 Juni pukul 08.00 Wita.
Selanjutnya dilakukan pendaftaran ulang pada tanggal 24 - 27 Juni pukul 09.00 - 14.00.
Marselina menambahkan, sementara untuk pendaftaran tahap 2, apabila kuota belum terpenuhi pada pendaftaran online pada tahap 1 (gugur otomatis karena tidak daftar ulang/mengundurkan diri), maka akan dibuka pendaftaran online tahap 2 otomatis oleh sistem. Akan tetapi jika sudah terpenuhi di tahap 1, maka tidak dibuka tahap 2.
Sementara untuk kuota penerimaan siswa baru tahun ajaran 2022/2023 SMAN 1 Kupang diberikan kuota sebanyak 340 ditambah dengan peserta didik yang tidak naik kelas dan peserta didik afirmasi Kemendikbud sebanyak 11 siswa.
"Ini sesuai dengan keputusan Gubernur NTT Nomor: 175/KEP/HK/2022 tentang daya tampung peserta didik baru SAMAN 1 Kupang tahun pelajaran 2022/2023," ungkap Marselina.
Lebih lanjut dikatakan, mekanisme PPDB di SMAN 1 Kupang melalui 4 jalur yakni jalur Zonasi sebanyak 50% meliputi 20 Kelurahan di Kota Kupang diantaranya, Kelurahan Batuplat, Kelurahan Manulai II, Kelurahan Lailai Besi Kopan, Kelurahan Oeba, Kelurahan Fatubesi, Kelurahan Merdeka, Kelurahan Solor, Kelurahan Bonipoi, Kelurahan Airmata, Kelurahan Fontein, Kelurahan Kuanino, Kelurahan Nunleu, Kelurahan Airnona, Kelurahan Naikoten II, Kelurahan Bakunase, Kelurahan Bakunase II, Kelurahan Oetete, Kelurahan Oebobo, Kelurahan Nefonaek dan Kelurahan Mantasi.
Jalur Prestasi 30% yaitu 25% akademik dengan nilai rata - rata ijazah minimal 85,00 dan 5% non akademik yaitu minimal menjadi juara 3 tingkat kabupaten/kota lomba - lomba bidang seni dan olahraga yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah yang resmi.
Kemudian Jalur Perpindahan tugas orang tua 5% termasuk didalamnya anak kandung atau anak angkat yang sah dari guru atau tenaga kependidikan yang bekerja di sekolah induk tersebut dan pendaftaran melalui operator sekolah.
Selanjutnya jalur Afirmasi sebesar 15% untuk keluarga tidak mampu dengan meng-upload scan KPS/PKH/KKS/KIP dan peserta didik Disabilitas ringan dari sekolah inklusi.
Kepsek Marselina menguraikan, calon peserta didik hanya dapat mendaftar pada 1 SMA saja, pada hari pertama pendaftaran hanya dibuka untuk calon peserta didik yang tinggal pada zona I, apabila sudah penuh maka pendaftaran akan ditutup secara otomatis, sedangkan zona 1 dan zona 2 akan dibuka pada hari ke-2 apabila kuota masih belum terpenuhi.
Lebih lanjut ditambahkan, Verifikasi dilakukan secara online oleh operator setelah pendaftaran dan yang tidak lulus verifikasi dinyatakan mengundurkan diri, kemudian apabila saat verifikasi ditemukan ketidaksesuaian data dalam sistem dengan dokumen (kartu keluarga) maka dinyatakan gugur.
"Pendaftaran akan dibuka secara otomatis kembali pada hari berikutnya apabila ada pendaftar yang dinyatakan gugur oleh tim verifikator sekolah saat verifikasi karena data, selanjutnya pendaftar yang dinyatakan gugur pada saat verifikasi masih dapat mendaftar ulang di sekolah lain selama masa pendaftaran masih terbuka," Pungkasnya. @Oscar