Notification

×

Kebijakan Kurikulum Merdeka, SMAN 6 Kupang Terapkan Pembelajaran Mandiri Berubah

Selasa | Mei 31, 2022 WIB Last Updated 2022-05-31T04:20:28Z
Kepsek SMA Negeri 6 Kupang, Hendrikus Hati., SP.d, MM


KOTA KUPANG, TBO - Menindak lanjuti penerapan kurikulum merdeka sebagai pengganti kurikulum 2013, SMAN 6 Kupang menerapkan sistem pembelajaran secara mandiri berubah. 


Hal ini sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikburistek) mengeluarkan kebijakan Kepmendikbudristek No.56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran (Kurikulum Merdeka) sebagai penyempurna kurikulum sebelumnya dalam pengembangan Kurikulum Merdeka yang diberikan kepada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. 


Hal ini diungkapkan oleh Kepala Sekolah SMAN 6 Kupang, Hendrikus Hati., SP.d, MM kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (30/05).


Dikatakan Hendrikus, Satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri tahun ajaran 2022/2023 terdiri dari 3 (tiga) kategori pelaksanaan implementasi yakni Mandiri Belajar, Mandiri Berubah, atau Mandiri Berbagi.


"Untuk SMAN 6 kami beru menerapkan sistem pembelajaran secara Mandiri Berubah. Mandiri Berubah memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan saat menerapkan Kurikulum Merdeka dengan menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, 4, 7 dan 10," Kata Hendrikus. 


Hendrikus melanjutkan, dengan adanya sistem merdeka belajar dan merdeka mengajar maka satuan pendidikan yang menentukan sehingga untuk penyusunan soal ditiadakan dari dinas. Apa lagi sejak ujian nasional ditiadakan maka semua sekolah yang membuat dan menyusunnya. 


Sementara untuk penyusunan soal di SMAN 6 kami menerapkan penulisan soal berbasis Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) sehingga soal yang betul - betul valid melalui kepanitiaan yang terbentuk. 


Lebih lanjut dikatakan, Kebijakan Kemendikburistek terkait kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran.


"Merujuk pada kondisi dimana pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran di satuan Pendidikan yang memberikan dampak yang cukup signifikan. Kurikulum 2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu satuanya kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran," ungkap Hendrikus. 


Ditambahkan Hendrikus, Masa pandemi 2020 s.d. 2021 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (Kur-2013 yang disederhanakan) menjadi rujukan kurikulum bagi satuan pendidikan. Masa pandemi 2021 s.d. 2022 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (PK).


Pada masa sebelum dan pandemi, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 kemudian Kurikulum 2013 disederhanakan menjadi kurikulum darurat yang memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan dalam mengelola pembelajaran jadi lebih mudah dengan substansi materi yang esensial. 


Kurikulum Merdeka di SP/SMK-PK menjadi angin segar dalam upaya perbaikan dan pemulihan pembelajaran yang diluncurkan pertama kali tahun 2021.


Pemulihan pembelajaran tahun 2022 s.d. 2024, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan bahwa sekolah yang belum siap untuk menggunakan Kurikulum Merdeka masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran, begitu juga Kurikulum Darurat yang merupakan modifikasi dari Kurikulum 2013 masih dapat digunakan oleh satuan pendidikan tersebut. 


Kurikulum Merdeka sebagai opsi bagi semua satuan pendidikan yang di dalam proses pendataan merupakan satuan pendidikan yang siap melaksanakan Kurikulum Merdeka.


Tahun 2024 menjadi penentuan kebijakan kurikulum nasional berdasarkan evaluasi terhadap kurikulum pada masa pemulihan pembelajaran. Evaluasi ini menjadi acuan Kemendikburistek dalam mengambil kebijakan lanjutan pasca pemulihan pembelajaran.


Hendrikus berharap peranan orang tua harus memberikan pengontrolan yang baik terhadap anak - anaknya sebab sekolah merupakan rumah ke dua sedang untuk memulainya dirumah sehingga orang tua harus tau anaknya kemana?, dalam hal memilih sekolah dan kemana masa depannya sehingga dalam proses pengontrolan dia bisa mengotrol guru. 


Sedangkan untuk siswa - siswi di SMAN 6 setiap hari ilmu pembelajaran mereka harus berliterasi sehingga mereka tidak hanya menguasai ilmu pembelajaran di kelas tetapi mereka juga harus bisa berbicara di muka umum. 


"Secara internal di lingkungan sekolah saya memperkuat basis pembelajaran dan kami juga telah membuat dua taman yakni taman literasi dan edukasi. Taman literasi dibagi dua area. Ada area publik dan english area. Dan kami juga ditunjuk oleh pusat sebagai sekolah model rempah sehingga dipadukan dengan program sekolah dalam prakarya yakni Tanimas (pertanian masuk sekolah)," Pungkas Hendrikus Hati. @Oscar