KOTA KUPANG, TBO -- Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sikumana I menggelar rapat persiapan Ujian Sekolah Tahun Ajaran 2020/2021 bagi siswa kelas VI.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala SDN Sikumana 1, Yuventa Teke.,S.Pd didampingi oleh sekretaris Komite, Oscar Mau serta para guru, bertempat di Aula SDN Sikumana 1, Sabtu (15/5).
Yuventa Teke.,S.Pd kepada Tajukbetitaonline.Com usai rapat mengatakan bahwa sesuai dengan surat edaran Menteri Pendidikan Ujian Nasional ditiadakan maka untuk SDN Sikumana 1 akan melaksanakan ujian sekolah mulai hari Senin 17 Mei 2021.
Rapat bersama orang tua murid kami membahas dua agenda yakni yang pertama membahas persiapan siswa terkait tata tertib dalam mengikuti ujian nanti dan yang kedua terkait surat pernyataan dari orang tua atau wali murid.
"Untuk tata tertib kita tekankan mulai pengambilan soal mata pelajaran sesuai roster oleh orang tua siswa mulai pukul 06.30 s/d pukul 07.00 wita di sekolah dan dibawa kembali ke rumah dan siswa mulai mengerjakan dengan berpakaian seragam lengkap dengan dasi dan sepatu kemudian di dokumentasikan dan di kirim ke panitia ujian sekolah. Usai mengerjakan soal LJK di antara kembali ke sekolah pada pukul 10.00 s/d pukul 11.00 wita, ini jadwal untuk hari Senin s/d hari Rabu. Sementara untuk hari Kamis s/d hari Sabtu karena ada 2 mata pelajaran maka pengambilan soal mulai dari pukul 06.30 s/ pukul 70.00 wita dan di antar kembali ke sekolah mulai dari pukul 12.00 s/d pukul 13.00 wita," kata Yuventa.
Lebih lanjut dikatakan Yuventa, Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 09 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021 tentang Perpanjangan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro
dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, maka perlu ditindaklanjut dengan Edaran Walikota Kupang Bahwa penularan Covid-19 dari Transmisi Lokal di Kota Kupang masih tetap terjadi sampai saat ini oleh karena itu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Kupang wajib dilanjutkan pelaksanaannya.
Untuk itu maka semua orang tua/wali murid telah membuat surat pernyataan dan ditandatangani di atas materai terkait pembelajaran secara luring atau melakukan ujian di rumah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan". Pungkas Yuventa Teke. @Red