Lampung (Tajukberita.Online) Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung H. Tony Eka Candra (TEC) kembali memberikan Puluhan Ribu Masker dan 7 Unit Wastafel Portable di sela kegiatan Sosialisai PERDA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya yang dipusatkan di Bale Banjar Adat Desa Bali Nuraga Kecamatan Way Panji Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (5/5/2020).
Dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019, H.Tony Eka Candra (TEC) yang juga Ketua DPD GRANAT (Gerakan Nasional Anti Narkotika) Provinsi Lampung mengatakan, bicara Narkoba, adalah berbicara soal problematika yang sangat memprihatinkan di Indonesia khususnya di Provinsi Lampung, bagaimana tidak, saat ini peredaran Narkotika di tanah air sangat luar biasa, bisa dilihat hampir setiap hari selalu ada pemberitaan tentang Narkoba.
Oleh sebab itu, dibawah Kepememimpinan Gubernur Lampung Ir.H.Arinal Djunaidi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung gencar melakukan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
Tidak tanggung-tanggung Politisi senior Partai Golkar Lampung ini mengajak Konselor DPD GRANAT Provinsi Lampung Drs. Rusfian Effendi, M.IP, guna melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Para Pemangku atau Pinandita, Tokoh Adat atau Kliang Adat Masyarakat Bali Se Kabupaten Lampung Selatan, Wakil Ketua Dewan Penasehat PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) Provinsi Lampung Drs. I Made Bagiasa, Ketua PHDI Lampung Selatan Made Sukentre, M.Ag, Pengurus WHDI (Wanita Hindu Dharma Indonesia) Lampung Selatan, dan Pengurus DPK PERADAH (Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia) Kabupaten Lampung Selatan.
Hadir juga jajaran Fungsionaris DPD Partai Golkar Provinsi Lampung H.Riza Mirhadi, SH, Bambang Purwanto, SE, MM, Yusro Hendra Perbasya, SP, MM, Drs.H.Romudin Adam beserta jajaran, dan 4 orang staff DPRD Provinsi Lampung, serta hadir lengkap 7 Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Dihadapan Keluarga Besar PHDI dan masyarakat Adat Bali Drs. Rusfian Effendi, M.IP, selaku Narasumber mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung telah menabuh genderang perang terhadap Kejahatan, Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika (P4GN) khususnya di Provinsi Lampung.
Rusfian mengungkapkan, Provinsi Lampung saat ini menempati peringkat ke-3 di Sumatera terkait penyalahgunaan Narkoba, dan peringkat ke-8 Nasional, dengan penyalahguna 128 ribu jiwa. Secara Nasional pengguna Narkoba saat ini sekitar 5,9 juta jiwa, 22 % diantaranya adalah pelajar, mahasiswa dan generasi muda calon penerus generasi bangsa.
“Setiap hari 50 orang mati sia sia karena Narkoba, dan mencapai 18 ribu orang setiap tahunnya,” ujar Rusfian.
Oleh sebab itu, dengan Keluarnya Perda Nomor 1 Tahun 2019 diharapkan semua komponen bangsa bersama-sama masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, kelompok ibu-ibu, dan kelompok masyarakat lainnya, mampu meminimalisir penggunaan bahaya Narkotika di Provinsi Lampung.
Tidak lupa pula, di sela Kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019, H. Tony Eka Candra (TEC) yang juga Ketua Fraksi Partai GOLKAR DPRD Provinsi Lampung kembali memberikan Puluhan Ribu Masker dan 7 Unit Wastafel Portable untuk PHDI Kabupaten Lampung Selatan dan 6 Unit untuk PHDI Kecamatan.
Bantuan tersebut diberikan langsung secara simbolis oleh TEC kepada Made Sukentre, M.Ag, selaku Ketua PHDI Lampung Selatan, dan diberikan juga kepada Ketua PHDI 6 Kecamatan Se-Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam sambutannya, H. Tony Eka Candra (TEC) menjelaskan, bantuan ini sejalan dengan Instruksi serta arahan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung yang juga Gubernur Lampung Bapak Ir. H. Arinal Djunaidi, bahwa Kelembagaan Partai Golkar secara Nasional dan Anggota Fraksi Partai Golkar di Legislatif, baik Anggota Fraksi Partai Golkar DPR-RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota wajib berpartisipasi aktif mendukung dan membantu upaya Pemerintah dalam percepatan, pencegahan, penanggulangan penyebaran wabah Covid-19 di daerah masing-masing sebagai wujud nyata gerakan “Golkar Peduli Melawan Covid-19".
"Salam hormat dan salam hangat dari Ketua IIPG (Ikatan Istri Partai Golkar) ibu Hj. Riana Sari Arinal yang telah menitipkan 7 unit wastafel Portable untuk PHDI Kabupaten Lampung Selatan dan 6 Unit untuk PHDI Kecamatan. Beliau (Riana.red) juga berpesan agar warga masyarakat Lampung Selatan dapat mematuhi anjuran Pemerintah; Untuk tetap berada di rumah, wajib menggunakan masker apabila ada kepentingan yang mendesak di luar rumah, melakukan pembatasan sosial dan menghindari kerumunan (Social Distancing), selalu menjaga jarak aman 1-2 meter dalam berinteraksi (Physical Distancing), selalu mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir, menjaga kebersihan dan pola hidup sehat guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19." ujar TEC
TEC juga mengajak kepada masyarakat Lampung Selatan untuk ikut aktif terlibat dalam pengawasan penggunaan Anggaran / Dana Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten/Kota. TEC juga menjelaskan bahwa Presiden, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah mengultimatum bagi siapapun yang melakukan penyimpangan Dana Penanganan Covid-19 akan diberikan hukuman seberat-beratnya, sampai kepada hukuman mati, oleh Karena itu masyarakat juga harus ikut mengawasi dan mengontrol penggunaan dana tersebut.
"Karena pengawasan yang paling baik dan efektif adalah pengawasan dari masyarakat," tutup TEC. (*/Seno)